Terkini

Pages

Categories

Search

 


Jatanras Polda Babel Tahan Riki Produsen Miras Arak

Jatanras Polda Babel Tahan Riki Produsen Miras Arak

by
28 May 2018
KRIMUM, RESKRIM
No Comment

Tribratanewsbabel.com-Polda Kep. Babel.

Pangkalpinang; Akhirnya Kiki als Aki (31) beralamat Ds Dwi Makmur Kec.Merawang Kab. Bangka ditahan selama 20 hari tahap pertama oleh Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Babel sejak Sabtu (26/5/2018).

Kiki ditahan karena disangka telah berbuat pidana memproduksi minuman keras jenis arak, menyimpan dan memperdagangkannya tanpa ijin di belakang Rumah Kiki Desa Dwi Makmur Jurung Kec. Merawang Kab. Bangka, dan Kiki disangka melanggar Pasal 204 KUHP yang ancaman pidananya 15 tahun dan Pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan yg ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan.

Demikian disampaikan Ditreskrimum Polda Babel AKBP Budi Hariyanto melalui Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi kepada Tribratanewsbabel, Senin (28/5) melalui Ponselnya.

Wahyudi mengatakan, dari pelaku Kiki disita barang bukti berupa 3 dandang suling; 3 tungku memasak terbuat dari beton; Ragi;
9 drigen arak murni hasil sulingan;11 ember besar bahan permentasi; 21 Drum warna biru berisi bahan permentasi; 1 buah corong plastik merah berikut kain untuk menyaring arak hasil sulingan; 2 kayu untuk mengaduk olahan; 1 kuali masak nasi; 3 kg Gula pasir; Kayu bakar; dan 7 karung beras bulog; Plastik bening; botol aqua sebagai alat ukur; beras 1 karung; 2
liter arak yg dibungkus Siap jual;dan uang hasil penjualan Rp 276.000.

Sedangkan yang disita dari Pembeli Edi Setiawan als Tompel yaitu 1 liter arak putih
yg dibungkus plastik bening, ujar Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan kronologis penangkapannya yaitu hari Jumat (25/5) pukul 22.30 wib Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Babel sesuai Target Operasi telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang, yaitu Kiki selaku Produsen miras, dan Pekerja serta pembeli di Rumah Kiki als Eki Desa Dwi Makmur Kec. Merawang Kab.Bangka.

Awalnya Tim Jatanras mengamankan pembeli arak putih yg membeli dari rumah Riki, saat itu Tim langsung intograsi dan menggeledah gudang di belakang rumah Riki, dan ditemukan barang bukti arak yg siap di jual, dan juga pelaku Kiki sedang memproduksi arak, lalu barang bukti berupa bahan baku, peralatan produksi dan arak hasil sulingan disita dan di Police Line di TKP, kemudian pelaku Riki selaku Pemilik, pekerja lainnya dan Pembeli dibawa ke Mako Polda Babel guna diperiksa lebih lanjut, ujarnya.

Wahyudi juga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan digelar perkara singkat, akhirnya penyidik menetapkan Riki sebagai Tersangka kasus memproduksi miras tanpa ijin dan ditahan di Rutan Polda. (Mn)

PhotoPictureResizer_180528_124144959-384x512
PhotoPictureResizer_180528_124202458-384x512

PhotoPictureResizer_180528_124215427-384x512



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *