
Tim Jatanras Polda Babel Tangkap KZ Residivis Curat
Tribratanewsbabel.com-Polda Kep. Babel
Pangkalpinang: Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel telah menangkap Residis Curat,KZ als B bin Umar (46) di rumahnya Jl. Air puyuh Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka tengah, Senin (14/5) pukul 22.00 Wib.
KZ ditangkap karena disangka telah mencuri di Pantai Pukan Desa Air ayir Kec. Merawang Kab.Bangka hari selasa (1/5/2018) pukul 13.30 wib sesuai LP/B-196/ V/ 2018/Babel/Res Bangka/Sek Merawang tanggal 01 Mei 2018 atas nama Pelapor H. Syahwi.
Tersangka KZ als B ini sebagai Residivis dan tahun 2013 pernah di tahan di Rutan Tuatunu Pangkalpinang dalam perkara pemerasan dan vonis 8 bulan.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Babel AKBP Budi Hariyanto melalui Kasubdit Jatanras AKBP Wahyudi kepada Tribratanewsbabel, Kamis (17/5/2018) melalui ponselnya.
Wahyudi mengatakan, kronologis Kejadiannya yaitu Selasa (1/5/2018) pukul 15.00 wib telah terjadi pencurian dengan modus Pelaku mengambil barang milik korban yang ada di dalam mobil Toyota Innova type TGN40 R Nopol BN-1668-QP yg saat itu mobil tidak terkunci, kaca jendela terbuka setengah, dan mobil diparkir di pinggir Pantai Pukan Dusun Mudel Desa Airayir Kec. Merawang Kab.Bangka, lalu pelaku mengambil uang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), satu unit HP Nokia X200 warna silver, Dompet berisi STNK mobil BN 1668 QP An H. Syahwi, satu buah ATM BRI, Satu buah EKT & SIM A.
Barang tersebut ditaruh di kursi depan sebelah kiri, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-
Dari tangan tersangka, telah disita barang bukti berupa satu unit HP Nokia X 200 silver; satu unit motor yamaha Mio Hitam BN-5820-TF yg digunakan mencuri.
Kasubdit Jatanras juga mengatakan kronologis penangkapannya yaitu berawal dari hasil lidik tanggal 14 Mei 2018, diperoleh informasi bahwa barang hasil kejahatan berupa HP Nokia X-200 dikuasai oleh Sandi beralamat di Rangkui Pangkalpinang lalu pukul 17.30 wib tim berhasil mengamankan Sandi berikut HP yang cocok dengan kotak milik korban, dari keterangan Sandi, lalu Tim menangkap KZ pukul 23.00 Wib (Senin,14/5/2018).
Lalu pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polda Babel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Mn)