
Tersangka Narkoba Mati Bukan Karena Di Pukul Melainkan Karena Over Dosis
TRIBRATANEWSBABEL – selsai melaksanakan sidang terkait kasus penangkapan Bandar Narkoba yang mati, Akbp Zaidan selaku PH (penasehat hukum) empat personil Polri ini mengatakan akan mengajukan Pledoi secara tertulis ke Ketua Majelis Hakim, lantaran pihaknya menilai tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Babel terhadap 4 Personil Polri itu terlalu berat, lantaran menurutnya Suharli selaku bandar narkoba dan pemakai narkoba itu meninggal bukan karena pemukulan melainkan dugaan overdosis.
” Kalau menurut saya tuntutan itu terlalu berat, Karena saya sudah bilang dari awal, Korban itu meninggal bukan karena di Pukul, tapi kemungkinan besar karena Over Dosis Hal itu dibuktikan pertama korban ini memang merupakan RESEDIVIS NARKOBA, Kedua ditest Urine Positif narkoba dan waktu itu dia diperkirakan menelan BB sekian banyak sehingga pada saat itu Dia dalam Kondisi FLY” ujar Akbp Zaidan selaku PH (penasehat hukum)
Akbp Zaidan selaku PH (penasehat hukum) juga menambahkan menurut keterangan saksi ahli forensik Korban juga mati bukan karena luka penganiayaan.
“terakhir ahlik forensik mengatakan, Luka yang ada pada Korban itu tidak membahayakan, tidak mengakibatkan kematian pada waktu itu, jadi bukan karena luka-luka, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak JPU yakni dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang menyebutkan korban meninggal dunia tersebut masih kabur.
langkah kita, kita sebagai kuasa hukum akan memberikan pembelaan, kita lihat sesuai faktanya, bahwa sebenarnya saksi ahli ari rumahsakit umum itu bukan saksi ahli, kemudian dikatakan DOKTER RIZKY itu lakukannya menyebabkan kematian itu sekian banyak, itu kabur, masak luka itu menyebabkan kematian, itukan tidak mungkin,intinya kesaksian itu kabur, tidak jelas, dan dia juga dipanggil untuk dihadirkan dipersidangan tidak datang jelasnya.