
Polda Kep. Babel Melakukan Penertiban TI Illegal di Perairan Bubus Belinyu Kab. Bangka dan Amankan 21 Unit Ponton
Tribratanewsbabel.com-Polda Kep. Babel; Tim Gabungan Personel dari Direktorat Operasional Polda Kep. Babel yaitu Ditpolair, Ditsabhara, Ditreskrimsus, Ditintelkam dan Satbrimob dibawah kendali Karo Ops Polda Kep. Babel Kombes Pol Herry Nixon’s SIK selaku Karendal Ops telah melakukan penertiban penambangan ilegal di IUP laut PT. Timah (Persero) Tbk yang berlokasi di Perairan Bubus Kec. Belinyu Kab. Bangka, Kamis (26/10/2017) mulai pukul 16.00 Wib.
Kegiatan Penertiban Penambangan Ilegal ini dipimpin Kabag Bin Opsnal Ditpolair Polda Kep. Babel AKBP Ronny Lumban Gaol Sik selaku Kapam Tindak.
Personel yang terlibat dalam penertiban Pertambangan Ilegal ini sebanyak 146 orang, yg terdiri atas Gabungan Ditpolair, Dirsabhara, Dit Krimsus, Dit Intelkam, Brimob, Bid Propam dan Bid Humas.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kep. Babel AKBP Abdul Mun’im kepada awak media, Jumat (27/10/2017) pukul 10.00 Wib.
Selanjutnya Kabid Humas mengatakan bahwa dari hasil Penertiban penambangan ilegal minning di IUP laut PT. Timah (Persero) Tbk di Perairan Bubus Belinyu Kab. Bangka tersebut, Petugas telah mengamankan 21 (dua puluh satu) unit ponton dan 15 (lima belas) Kilo Gram Pasir Timah serta 6 (enam) orang yg tertangkap tangan sedang menambang di Perairan tersebut, selanjutnya 6 orang dan barang bukti tersebut diamankan di Mako Ditpolair Polda Kep. Babel guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Enam orang yang diamankan yaitu Tasrudin (28); Lararok (22);
Ardiansyah (17); Ali Akbar (34); Rizal (23) dan Lazoni (30).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditpolair Polda Kep. Babel selama 1×24 Jam terhadap enam orang yg diamankan tersebut, maka Penyidik menetapkan 2 (dua) orang Pemilik yaitu Tasrudin dan Ali Akbar sebagai Tersangka. Sedangkan 4 (empat) orang sebagai pekerja yaitu Laarok, Ardiansyah, Rizal dan Lazoni hanya diperiksa sebagai saksi, lalu diperbolehkan pulang ke Rumah masing masing, Ujar Kabid Humas.
Kabid Humas juga mengatakan, Bahwa dari 21 Ponton yang diaman kan tersebut, yang ada Pemiliknya yaitu 2 (dua) Ponton. Satu ponton milik Tasrudin dengan pekerjanya Laarok dan Ardiansyah.Satu ponton lagi milik Ali Akbar dengan pekerja rizal dan Lazoni. Sedangkan 19 (Sembilan belas) Ponton lainnya saat didatangi Petugas, belum beroperasi dan Pemiliknya belum diketahui.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan bahwa terhadap kedua tersangka yaitu Tasrudin dan Ali Akbar telah disangka melakukan tindak pidana penambangan illegal di IUP milik PT Timah (Persero) Tbk dan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh) tahun penjara. (Mn).