Terkini

Pages

Categories

Search

 


Plt Kabidkum Polda Kep. Babel Berikan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos

Plt Kabidkum Polda Kep. Babel Berikan Sosialisasi Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos

by
23 June 2017
BID KUM, BINMAS, HEADLINE, POLISI KITA
No Comment

Tribratanewsbabel.com-Bidhumas Polda Kepulauan Bangka belitung.

Kombes Pol Dr. Zaidan SAg, MH yang sudah memasuki pensiun Terhitung Mulai Tanggal 21 Juni 2017 (dua hari yang lalu) dengan Jabatan terakhir Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, ternyata masih dipercaya oleh Kapolda Kep. Bangka Belitung Brigjen Pol Drs. Anton Wahono untuk tetap menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kabidkum Polda Kep. Bangka Belitung Terhitung Mulai Tanggal 22 Juni 2017 karena kemampuannya di bidang hukum guna menyampaikan kemampuan di bidang hukum kepada Masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung AKBP Abdul Mun’im kepada Tribratanewsbabel, Jumat (23/6/2017) malam hari.

Kabid Humas juga mengatakan bahwa karena kelihaian Kombes Pol Dr Zaidan itulah, akhirnya Beliau tetap ditunjuk Kapolda sebagai Plt Kabidkum Polda Kep. Bangka Belitung TMT 22 Juni 2017 dan pada hari Jumat 23 Juni 2017 sudah mewakili Kapolda Kep. Babel Brigjen Pol Drs. Anton Wahono untuk memberikan sosialisasi FATWA MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos di Masjid Al Ihsan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, sekaligus buka puasa bersama para Jamaah Masjid.

Selain sosialisasi FATWA MUI 24 Tahun 2017, Kabidkum dalam sosialisasinya juga menyampaikan dan mengajak kepada para Jamaah untuk bersama sama mencegah Radikalisme dan intoleransi di wilayah Kepulauan bangka belitung.

Kehadiran Kombes Pol Dr Zaidan saat hadir di Masjid ini langsung disambut oleh Ketua DLM Masjid Al Ihsan Toboali H. Abbas dan para pengurus lainnya serta para jamaah sekitar 400 (empat ratus) orang. (MN).

IMG-20170623-WA0828-432x324



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *