
Pemilik Gudang Penimbung Solar Berhasil Di Ringkus Polsek Jebus
26 September 2016
BINKAM, DIT TAHTI, GIAT BIN & OPS, HEADLINE, KRIMSUS, KRIMUM, POLISI KITA, RESKRIM
No Comment
TRIBRATANEWSBABEL – Jebus, Pada hari kamis tgl 22 september 2016 sekira pukul 00.15 wib dari hasil pengembangan kasus yang dilaksanakan Oleh Polsek Jebus terkait kasus penimbunan BBM jenis Solar yang tidak memiliki Ijin Polsek Jebus berhasil mengamankan pemilik gudang atas nama. ZA als ZR Warga desa Sekar Buru Kec. Parit Tiga ZR diamankan dirumah tempat tinggalnya di desa sekar biru kec.parittiga Kab. babar.
Penangkapan Pemiliki Gudang ZR Ini terkait penimbunan Ribuan Liter BBM Jenis Solar yang di lakukan Oleh ZR di Gudang Miliknya di Sekitar Wilayah Pantai Penganak.
BBM Jenis Solar ini dibeli oleh ZR dari beberapa pengemudi pompong ( boat ) yang beroperasi di laut penganak Kec. Jebus selanjutnya BBM yang telah ditimbun ini akan di jual kembali oleh ZR kepada Penambang Timah Ilegal Di Laut Penganak.
Kompol Alam Bawono Sik mengatakan “pengungkapan penimbunan serta berhasilnya Polsek jebus mengamankan ZR sang pemilik gudang tak lepas dari kemampuan personil Polsek dilapangan yang bersinergi dengan masyarakat sehingga apabila ada informasi atau kegiatan yang mencurigakan dapat langsung di Laporkan ke Personil dilapangan untuk selanjutnya dilakukan proses Lidik”
Saat ini Barang bukti serta para tersangka diamankan di Polsek Jebus untuk dilaksanakan Proses Selanjutnya, adapun barang bukti yang diamanakan adalah 61 jerigen berisi BBM jenis solar berisi sekira 17 liter dengan Total 1000an Liter, 1 drum plastik warna biru berisi solar sekira 200 liter, 3 drum plastik warna biru berisi BBM jenis solar berisi sekira 100 liter dengan total 300an Liter.