
Krimsus Polda Babel Gelar Konferensi Pers OTT Oknum Petugas Pajak, RA
Tribratanewsbabel.com-Polda Kep. Babel.
Pangkalpinang;Penyidik Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel dalam OTT, telah mengamankan Oknum Petugas Pajak KPP Pratama Bangka, inisial RA di Cafe BOC (Bangka Original Cafe) Jln. Ahmad Yani Kec. Taman sari Kota Pangkal pinang, Senin (9/4/2018) pukul 13.00 Wib.
Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, telah disita dari RA, barang bukti berupa uang tunai Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dua unit HP, Dompet pelaku berisi uang Rp 435.000 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan berbagai macam kartu atas nama RA, serta 1 unit mobil Toyota Rush hitam Th 2013 BN-2219-FB berikut STNK An. Haryati.
Demikian disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Babel AKBP Indra Krismayadi saat Konferensi Pers dengan didampingi Kabid Humas AKBP A. Mun’im dan Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Hariadi di Ruang Vicon Polda Babel, Senin (16/4/2018) pukul 08.30 Wib.
AKBP Indra mengatakan, Oknum Petugas Pajak, RA yang diamankan ini bertugas di Kantor KPP Pratama Bangka sebagai Account Representative, dan Pelaku telah disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Thn 1999 yg diperbarui dengan UU No. 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yang intinya pelaku diduga melakukan korupsi dengan cara meminta secara paksa atau pemerasan terkait pengenaan pajak penghasilan, dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun.
AKBP Indra juga mengatakan, Modus Operandinya yaitu pelaku RA menghubungi wajib pajak dan mengirim nomor rekening pribadi RA ke wajib pajak untuk meminta uang. Karena tidak dipenuhi, lalu pelaku mengirim data kepemilikan saham perusahaan group wajib pajak korban, dan akan dikeluarkan surat himbauan/ teguran atas pas final dengan alasan korban belum melaporkan saham tersebut pada saat tax amnesty thn 2016/ 2017.
Pelaku meminta uang kepada wajib pajak, Daniel sebanyak Rp 50.000. 000 (lima puluh juta rupiah) dengan alasan membantu tidak dilakukan penagihan atas pajak, ujar Wadir Reskrimsus.
Setelah pelaku menerima uang Rp 50 juta dari Korban/ wajib pajak, lalu saat pelaku akan menyimpan uangnya di dalam mobil, lalu pelaku ditangkap Penyidik Tipidkor dan saat akan ditangkap, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, ujar Akbp Indra.
Sementara itu, Kabid Humas mengatakan bahwa penyerahan uang dari Wajib Pajak ke Pelaku selaku Petugas pajak sebesar Rp 50.000.000 ini atas inisiatif atau permintaan dari Pelaku dengan alasan akan menunda penagihan, sehingga Penyidik tidak menerap kan pasal penyuapan, namun penyalahgunaan wewenang dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Di lain pihak, Kepala KPP Pratama Bangka, Dwi Hariadi saat ditanya awak media terkait OTT terhadap anak buahnya, mengatakan bahwa Ditjen Pajak mengucapkan terima kasih kepada Pihak Polda Babel dan tentunya kami menunggu hasil penyidikan dari Pihak Polda Babel, Terhadap Oknum Petugas Pajak yang melakukan pelanggaran berat ini tentu akan menerima sanksi dari Kementerian Keuangan, karena menerima sesuai dari wajib pajak ini termasuk pelanggaran berat, ujar Dwi Hariadi. (Mn)