
Dir Pam Obvit Sosialisasikan PP 60 Di Ruang Rupatama
TRIBRATANEWSBABEL.- Rabu, 4 januari 2016, Dit Pam Obvit laksanakan sosialisasi Prosedur Penyelenggara Serta Pembayaran Jasa Pengamanan Dan Jasa Manajemen Sistem Pengamanan Pada Seluruh Pengelola Obvitnas Dan Obvit Lainnya yang diselenggarakan oleh Dit Pam Obvit Polda Kep. Babel.
Pada acara ini langsung dibuka oleh Dir Pam Obvit Polda Kep. Babel Kombes Pol Yusmanjaya S. Ik yang didampingi oleh Pamen Ro Rena dan Kabid Keu. Kegiatan ini diikuti oleh Personil Pam Obvit Polda dan Polres, Perwira Dit Sabhara, Kabag Ops Polres, Perwira dan Anggota Sat Brimobda, perwira Pol Air Polda Kep. Babel, anggota Sat Lantas Polres, serta Instansi/Stakholder Terkait (Pln, Pt timah, Bank, Angkasa Pura, Pt Pertamina) yang merupakan Obvit Daerah.
Untuk pembuatan revisi MOU obyek pengamanan yang telah memiliki MOU dan masih berlaku sebelum berlakunya PNBP cukup melakukan addendum MOU saja, untuk obyek yang belum memiliki MOU maka akan dilaksanakan identifikasi obyek, penentuan konfigurasi standar, pembuatan MOU dan pembuatan SOP Pengamanan (SKEP/738/X/2005)
Sedangkan untuk permintaan kebutuhan pengamanan, pengelola Obvit mengajukan permintaan kebutuhan pengamanan kepada Kapolda Cq. Dir Pamobvit Polda Kep. Babel, permintaan kebutuhan mencakup jenis obyek yang akan diamankan, jenis kegiatan pengamanan yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan pengamanan dan kebutuhan personel pengamanan, untuk giat pengamanan yang bersifat rutin cukup 1 kali pengajuan, untuk giat insidentil melakukan pengajuan setiap akan dilaksanakan giat pengamanan.
Pembayaran honor jasa pembayaran dilakukan melalui rekening bend. penerimaan. (petunjuk pembukaan rekening Pmk 252). untuk tingkat Polres menggunakan rek Benma yang telah ada (pada Benma Polres di Sat Lantas). Pengelola Obvit melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah kehadiran petugas di obyek berdasarkan absensi, tanpa menunggu kuitansi tagihan. pembayaran dilaksanakan paling lambat tgl 3 bulan berikutnya.
proses pemindah-bukuan ke kas negara, Benma melakukan pemindah-bukuan honor jasa Pamobvit dari rekening Benma ke kas negara paling lambat 1 hari setelah diterima. pemindah-bukuan tersebut menggunakan Ssbp (surat setoran bukan pajak) dengan menggunakan aplikasi Simponi (sistem informasi PNBP Online) hingga mendapatkan NTPN (nomor transaksi penerimaan negara). akun pendapatan yang digunakan masih menunggu pemberlakuan akun pendapatan baru dari kemenkeu. benma melaporkan penerimaan jasa Pamobvit ke kemenkeu melalui aplikasi TRPNBP dan dikirim melalui Email dan berkoordinasi dengan operator Saiba untuk mencatat pendapatan pada aplikasi Saiba (sistem akuntansi instansi berbasis akrual). Benma membuat laporan khusus tentang rincian penerimaan jasa.