Cegah Kebakaran Hutan, Polres Belitung Tingkatkan Patroli di Kawasan Lahan Hutan dan Perkebunan
TRIBRATANEWSBABEL.COM- BELITUNG- Cegah Kebakaran lahan hutan atau perkebunan, Polsek Jajaran Polres Belitung, termasuk Polsek Badau telah meningkatkan patroli di Kawasan Hutan atau Perkebunan di Wilayah Kecamatan Badau Kab. Belitung.
Saat patroli melewati Perkebunan Karet milik PT. Makmur Subur Jaya (MASJ), Senin (30/7) Pukul 19.45 WIb, Petugas Patroli Polsek Badau melihat adanya lahan perkebunan PT. MASJ yang terbakar, yang lokasinya sekitar 300 meter dari pinggir Jalan Raya Manggar Dusun Kelekak Datuk Desa Badau Kec. Badau Kab. Belitung.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana kepada Tribratanews babel, Rabu (1/8/2018) melalui Ponselnya.
Kapolres Belitung juga mengatakan, luas lahan Perkebunan karet milik PT.MASJ yang terbakar sekitar 5 hektar dengan jumlah titik api sebanyak 4 titik, dan luas lahan Perkebunan
milik PT. MASJ di Desa Badau sekitar 270 Ha.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kronologis kejadian kebakarannya yaitu sekira pukul 19.45 wib (Senin, 30/7/2018) Anggota piket Polsek Badau melaksanakan patroli sekitar wilayah Desa Badau dan mendapati adanya kebakaran lahan perkebunan karet milik PT. MASJ di Dusun Kelekak Datuk Desa Badau. Lalu anggota tersebut langsung melaporkannya ke Kapolsek Badau, lalu sekira pukul 20.15 WIB Kapolsek Badau beserta Kabag Ops Polres Belitung, Kasat Sabara dan anggota Satsabhara langsung menuju ke lokasi kebakaran.
Sesampainya di TKP, Kabag Ops Polres Belitung Kompol Alam Bawono langsung memimpin anggota untuk memadamkan api, dan sekira pukul 21.30 wib api tersebut berhasil dipadamkan dengan menggunakan ranting – ranting pohon yang berada di sekitar TKP, ujar Kapolres.
Kapolres Belitung juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak buang puntung rokok di sembarang tempat dan tidak meninggalkan api di lahan hutan atau kebun apalagi ini sudah memasuki musim kemarau, dan Kapolres juga mengingatkan kepada Masyarakat agar jangan coba coba sengaja membuka lahan baru dengan cara membakar lahan. Tentu akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang- udangan yang berlaku, baik sesuai UU Kehutanan, UU Perkebunan maupun UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta KUHP, ujar Kapolres. (Mn)