
Akibat Selingkuh dengan Isteri Orang, Brigadir AF Direkomendasikan PTDH
Tribratanewsbabel.com-Polda Kep. Babel-Polres Bangka Barat.
Muntok; akibat berselingkuh dengan Isteri orang, Brigadir AF (30) Anggota Satuan Sabhara Polres Bangka Barat telah direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas kepolisian.
Demikian hasil keputusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di Ruang Jenderal Moh. Hasan Polres Bangka Barat, Kamis (25/1/ 2018) pukul 09.00 Wib yang dipimpin Wakapolres Bangka Barat Kompol
Siswo Dwi Nugroho, SH S.IK.
Saat dikonfirmasi Tribratanewsbabel melalui ponselnya (Jumat, 26/1/2018), Wakapolres Babar Kompol Siswo membenarkan bahwa dirinya telah memimpin sidang KKEP di ruang Jend Moh Hasan Polres babar dg Terperiksa Brigadir AF anggota Sat Sabhara Polres Bangka Barat karena telah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perselingkuhan dengan istri orang bernama Sdri. VFM dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali yaitu 6 kali dalam persangkaan melanggar pasal 13 Ayat 1 HURUF PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri; Pasal 13 PP RI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri; dan Pasal 11 huruf (c) peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri, ujar Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, bahwa Pimpinan Polri, termasuk Polres Bangka Barwt berkomitmen akan menindak tegas terhadap anggota yang menyalahgunakan Narkoba, dan melakukan pidana lainnya, termasuk anggota yang melakukan perselingkuhan dengan Polwan dan atau Bhayangkari ataupun isteri orang lain. (Mn)