Terkini

Pages

Categories

Search

 


AKBP Zaidan Membacakan Pledoi Untuk Meringankan Klienya

AKBP Zaidan Membacakan Pledoi Untuk Meringankan Klienya

by
28 January 2016
BANGKA, BID KUM
No Comment

TRIBRATANEWSBABEL – Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 di Pengadilan Negri sungaliat telah dilaksanakan pembacaan Pledoi Oleh Kepala Bidang Hukum Polda Kep. Bangka belitung AKBP Zaidan terhadap Kasus Kematian Suharli alias Tembo selaku bandar narkoba dan pemakai narkoba.

AKBP Zaidan, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Brigadir M Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu Fatuh Aprian dan Bripda Istari Shola, yakin kliennya tak terbukti menyebabkan korban, Suharli meninggal dunia. Oleh karenanya, AKBP Zaidan memohon hakim membebaskan empat oknum itu dari segala tuntutan hukum.

AKBP Zaidan memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan para terdakwa bebas dari pada tuntutan tuntutan hukum, atau memang kalau hakim berpendapat lain, agar memberikan hukuman yang sangat ringan kepada para terdakwa. Dalam Pledoi yang dibcakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat maupun Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejati Babel juga disaksikan oleh keluarga almarhum Suharli alias Tembo.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa pada waktu ditangkap Suharli alias Tembo diduga sedang memakai narkoba. Sehingga selaku PH Terdakwa,  berkesimpulan bahwa kematian Suharli alias Tembo bukan karena pukulan atau penganiayaan yang dilakukan oleh empat anggota Polri, terdakwa, kliennya. Dan dikuatkan oleh keterangan ahli forensik dari Palembang yang mengatakan bahwa luka luka itu tidak menyebabkan kematian, bahkan tidak berbahaya bagi jiwanya (Suharli alias Tembo).

Suharli alias Tembo over dosis, karena sebelum merenggang nyawa, dia muntah lendir dan sering minta minum (kehausan ciri orang menelan narkoba). Beberapa hal inilah yang menguatkan argumentasi penasihat hukum bahwa korban meninggal bukan karena dipukul tapi karena overdosis. Oleh karenanya menurut Zaidan, agar kiranya majelis hakim berkenan membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum, atau paling tidak menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Di sisi lain, Zaidan memberikan apresiasi positif pada keluarga korban almarhum Suharli. Selama proses sidang berlangsung, keluarga korban
dinilai koperatif.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *