Terkini

Pages

Categories

Search

 


Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Empat Pelaku Narkoba, KA, TW, AS dan Zul

Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Empat Pelaku Narkoba, KA, TW, AS dan Zul

by
21 July 2018
NARKOBA, POLISI KITA, RESKRIM
No Comment

TRIBRATANEWSBABEL.COM

BANGKA; Tim Cobra Sub Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin AKBP Yusuf dalam minggu terakhir ini berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

4 (empat) orang pelaku telah ditangkap di tempat yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula, serta dari tangan pelaku, telah disita berbagai macam barang bukti.

Demikian disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Suhirman kepada Tim Tribratanewababel, Sabtu pagi (21/7/2018) melalui ponselnya.

Lalu Dirresnarkoba mengatakan, bahwa yg pertama kali ditangkap, yaitu Tersangka KA als A bin R (23) Mahasiswa dan TW (26) buruh, di TKP Gg. Sahabat Jl. KH Abdullah Adari RT 001 RW 002 Kel. Batin tikal, Kec. Tamansari Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/7) Jam 23.30 WIB.

Dan dari tangan kedua tersangka, telah disita barang bukti yg berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) HP merk Lenovo hitam, dan 1 (satu) HP merk Oppo putih hitam, ujarnya.

Kemudian Senin (16/7) Jam 19.30 WIB di TKP Hotel Bumi Asih Kamar Nomor 401 Jl. Jenderal Sudirman Kel Batin tikal Kec Tamansari Pangkal pinang ditangkap lagi Tersangka AS als G bin Alm A. Gani (27) buruh, dan dari Tersangka AS disita barang bukti yg berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, satu Paket isi 6 (enam) butir pil ekstasi warna ungu, 1 (satu) Paket berisi 6 (enam) butir pil ekstasi warna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Putih.

Setelah dikembangkan, Tim Subdit 3 menangkap lagi pelaku narkoba Atas nama Zul (40), Sopir di TKP Jln. Alexander Perumahan Citraland Botanical City
Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Kamis (19/7) Jam 17.10 Wib.

Dari tangan Tersangka Zul telah disita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu ssberat 4,14 gram; satu plastik strip isi 5 tablet diduga ekstasi warna ungu; satu plastik strip isi 5 tablet diduga ekstasi warna ungu; satu plastik strip berisi 5 tablet diduga ekstasi warna ungu;satu plastik strip isi 5 tablet diduga ekstasi warna ungu; satu plastik strip berisi 4 tablet diduga ekstasi warna ungu;satu plastik strip isi 4 tablet diduga ekstasi dan pecahan ekstasi warna ungu; satu unit HP Samsung warna hitam; satu unit HP Nokia warna hitam.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Dit Reserse Narkoba Polda Babel guna proses sidik lebih lanjut, kata Dir Resnarkoba.

Para Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1),112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, ujarnya

Adapun bunyi Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sedangkan bunyi Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (Mn)
PhotoPictureResizer_180721_080441040-416x312
PhotoPictureResizer_180721_080454084-432x576



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *