Terkini

Pages

Categories

Search

 


4 Orang Berhasil Diamankan Dit Reskrimum Polda Babel Saat Operasi Miras Di 2 Lokasi Berbeda

4 Orang Berhasil Diamankan Dit Reskrimum Polda Babel Saat Operasi Miras Di 2 Lokasi Berbeda

by
26 May 2018
HEADLINE, KRIMUM, RESKRIM
No Comment

IMG-20180526-WA0021-384x512

Tribratanewsbabel.com, Polda Kep. Babel.- Dit Reskrimum Polda Kep. Babel kemarin Jumat (25/5/18) berhasil mengamankan 3 orang yakni pembeli, pemilik dan pekerja terkait operasi Miras jenis arak di Jalan Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Merawang.

3 orang tersebut adalah Riki alias Aki (31th) selaku pemilik, Franseriko alias Erik (22th) selaku pekerja dan Edi Setiawan alias Tompel (33th) selaku pembeli miras jenis arak.

Dir Reskrimum Polda Kep. Babel AKBP Budi Haryanto melalui Kabid Humas Polda Kep. Babel AKBP Abdul Mun’im saat dikonfirmasi Tim Tribratanewsbabel.com membenarkan penangkapan 3 orang yang dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kep. Babel.

“Ya benar, malam tadi Tim Dit Reskrimum berhasil mengamankan 3 orang di Jalan Desa Jurung Kecamatan Merawang saat transaksi jual beli.”ujar Kabid Humas.

IMG-20180526-WA0017-384x512

Lanjutnya, Kabid Humas menerangkan dari penangkapan ini Tim Satgas berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari pemilik berupa 3(tiga) buah dandang suling, 3 (tiga) buah tungku memasak yg sudah permanen yg terbuat dari beton / batu, Ragi, 9 (sembilan) drigen arak murni hasil sulingan, 11(sebelas ) ember besar bahan permentasi, 21(dua puluh satu) Drum warna biru berisi bahan permantasi, 1(satu) buah corong palstik warna merah berikut kain untuk menyaring arak hasil sulingan, 2 (dua) buah kayu untuk mengaduk olahan, 1 (satu) buah kuali untuk masak nasi bahan arak, Gula pasir (tersisa 3 kg), Kayu bakar dan 7 (tujuh) karung beras bulog.

“Selain itu juga ada yang disita dari rumah berupa Plastik bening, botol aqua (sebagai alat ukur), Ragi, beras 1 karung, 2(dua) liter arak yg di bungkus untuk di jual serta uang hasil penjualan Rp. 276.000.”terang Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengatakan bahwa dihari yang sama dengan lokasi yang berbeda, Tim Dit Reskrimum juga berhasil mengamankan 1 orang yakni Tjhia Tuan Bing alias Abie (57th) penjual miras jenis arak di Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Dari Abie sendiri, Tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik arak putih dan 1 bungkus plastik arak anggur merah.

“Selanjutnya dari penangkapan 4 orang dari 2 lokasi berbeda ini langsung dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Kabid Humas. (RY).

IMG-20180526-WA0018-384x512



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *